Kamis, 18 Juli 2013

Tugas 1.1 : Pengertian Bank

Pengertian Bank berdasarkan asal kata         
       Asal dari kata Bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.



Pengertian Bank berdasarkan Undang-Undang

      Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

       Dari pengertian bank  menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu:

1. Menghimpun Dana 
       Merupakan kegiatan pokok bank, kegiatan ini berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung.

2. Menyalurkan Dana
        Kegiatan ini juga merupakan kegiatan pokok bank, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.

3. Memberikan Jasa Bank Lainnya
       Kegiatan ini merupakan kegiatan pendukung, diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.


sumber :
http://ridwanaz.com/umum/pengertian-bank/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar