Tugas Bank
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflansi yang ditetapkannya
Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimum
- pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakay luas (funding) dan mnyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit (lending) untuk berbagai tujuan.Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
1. Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam menghimpun dana maupun penyaluran dana.
2. Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi distributor, konsumsi ini tidak lain adalah pembangunan perekonomian masyarakat.
3. Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga, dll.
Sumber : http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar