Kamis, 18 Juli 2013

Tugas 1.4 : Kegiatan Operasional Bank

 Kegiatan Operasional Bank

secara umum, bank memiliki kegiatan operasional, yakni sebagai berikut :


menerima simpanan 
memberikan kredit jangka pendek 
memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan 
memindahkan uang 
menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran 
mendiskonto 
membeli dan meminjam surat-surat pinjaman 
membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram 
memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup 
menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga

           Undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi
menghimpun dana dari masyarakat
 memberikan kredit 
menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.

sumber:
http://endah26.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar